Disebabkan kurangnya ilmu akhlak dan adab, seseorang bisa melakukan kesalahan yang sangat fatal saat melakukan ziarah kubur. Melangkahi kuburan, salah satunya. Lalu bagaimana hukumnya melangkahi kuburan? Apakah Rasulullah melarangnya? Atau membolehkannya? Mari kita kupas.
Salah satu sunnah Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam adalah ziarah kubur kepada orang tua, terutama orang-orang yang sholeh ahli ilmu (ulama).
Sementara menjadi wajib hukumnya bagi orang yang hidup kepada orang yang meninggal: memandikan, mengafani, menyolati dan menguburkan. Setelah jenazah dikuburkan, disunnahkan mendo’akan jenazah supaya dijauhi dari siksa kubur dan fitnah kubur.
Namun, sering kita jumpai sesama muslim jika hendak megantarkan jenazah ke kuburan yang melangkahi kuburan. Ini dikarenakan ketidaktahuan bagaimana hukumnya melangkahi kuburan.
Diantaranya larangan peziarah di kuburan adalah:
1. Menghina dan menjelek-jelekan jenazah
2. Duduk di atas pusara kuburan
3. Melangkahi di atas kuburan
Rasulullah shalallahu alaihi wasallam bersabda:
لَأَنْ أَمْشِي عَلَى جَمْرَة أَوْ سَيْف , أَوْ أَخْصِف نَعْلِي بِرِجْلِي أَحَبُّ إِلَيَّ مِنْ أَنْ أَمْشِي عَلَى قَبْرِ مُسْلِمٍ
“Sungguh aku berjalan diatas bara api, atau pedang,atau aku menjahit sandalku memakai kakiku lebih aku sukai dibanding aku mesti berjalan di atas kuburan seorang Muslim.”
Hadist yang diriwayatkan Al Imam Abu Daud dari 'Uqbah bin 'Amir ini jelas bahwa berjalan dan melangkahi di atas kuburan adalah perkara yang dilarang oleh Rasulullah shalallahu 'alaihi wa sallam.
Sayyid Sabiq, dalam Fiqhus Sunnah-nya, dengan tegas menjelaskan akan larangan duduk di atas kuburan, bersandar di pusara bahkan berjalan di atas kuburan. Ini membuktikan bahwa perkara tersebut adalah ciri seseorang tidak menghormati dan memuliakan jenazah. Bahkan dengan cara itu menyakiti jenazah.
Sebagaimana sabda Nabi shalallau 'alaihi wa sallam, yang diriwayatkan oleh Al Imam Ahmad, dari 'Amr bin Hazm, beliau mengisahkan:
رَآنِيْ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم مُتَّكِئاً عَلىَ قَبْر، فَقَالَ:لاَ تُؤْذِ صَاحِبَ هَذَا اْلقَبْرِ
“Suatu ketika, Rasulullah menyaksikan aku sedang bersandar pada suatu kuburan. Lalu Nabi Shalallahu 'alaihi wa sallam. berkata, ‘Jangan engkau sakiti penghuni kuburan ini.’”
Dalam hadist yang berbeda, diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Imam Muslim, Ibnu Majah, dan An Nasai dari Abu Hurairah, beliau berkata bahwa Nabi shalallahu 'alaihi wa sallam. bersabda;
لَأَنْ يَجْلِسَ أَحَدُكُمْ عَلَى جَمْرَةٍ، فَتَحْرِقَ ثِيَابَهُ، فَتُخْلِصَ إِلَى جِلْدِهِ، خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَجْلِسَ عَلَى قَبْرٍ
“Sungguh... Jika salah satu dari kalian duduk di atas bara api lantas membakar baju sampai menembus kulitnya, itu lebih baik dibandingkan kalian duduk di atas kuburan.”
Sebagaiman dalam kitab Fiqhus Sunnah, bahwa melewati hadis ini Ibnu Hazm dengan tegas mengharamkan duduk dan berlangsung di atas kuburan. Begitu pun dengan kebanyakan ulama salaf dan sejumlah sahabat seperti Abu Hurairah RA, dengan tegas pula mengharamkan duduk dan berjalan di atas kuburan.
Para ulama menyebutkan bahwa orang yang melangkahi dan berjalan di atas kuburan sama dengan tidak memuliakan mayit tersebut saat masih hidup.
Pada suatu hari, Sahabat Rasulullah shalallahu 'alaihi wa salllam, yang juga perawi hadist bernama 'Uqbah bin Amir pernah bercerita kepada para muridnya.
Uqbah mengajarkan kepada semua muridnya supaya sopan penuh adab ketika melewati ke pemakaman. Apalagi menginjak-injak atau melangkahi kuburan. Pernyataan 'Uqbah bin Amir ini berdasarkan hadist Rasulullah shalallahu 'alaihi wa salllam yang berbunyi,
قَالَ رَسُول اللَّه صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ” لَأَنْ أَمْشِي عَلَى جَمْرَة أَوْ سَيْف , أَوْ أَخْصِف نَعْلِي بِرِجْلِي أَحَبّ إِلَيَّ مِنْ أَنْ أَمْشِي عَلَى قَبْر مُسْلِم
“Sungguh jika aku berjalan di atas bara api atau pedang, atau aku menjahit sandalku memakai kakiku, lebih aku sukai daripada aku melangkahi di atas kuburan seorang Muslim.” (HR. Ibnu Majah)
Imam al Abadi dalam 'Aunul Ma’bud menyatakan bahwa larangan melangkahi kuburan itu adalah cara berakhlak/beradab kita kepada orang yang meninggal. Al Abadi pun menyatakan bahwa larangan Rasul tersebut ialah salah satu cara ihtiram (memuliakan) orang yang meninggal, terlebih orang yang meninggal tersebut ialah kuburannya para ulama atau tokoh yang dihormati. Menginjak-injak dan melangkahi kuburan ulama sama halnya dengan menginjak-injak dan melangkahi ulama tersebut saat masih hidup. Na'udzubillahi min dzalik.
فاحترام الميت في قبرة بمنزلة احترامه في داره التي كان يسكنها في الدنيافإن القبر قد صار داره
“Memuliakan mayit di dalam kuburnya sama dengan memuliakan mayit tersebut saat masih hidup. Karena bahwasannya kuburan ialah rumah untuk mayit tersebut.”
Pendapat al Abadi didasarkan pada hadis Nabi shalallahu 'alaihi wa sallam:
“كسر عظم الميت ككسره حيا”
“Menghancurkan kemuliaan mayit, sama dengan menghancurkan kemuliaannya ketika masih hidup.”
Ulama fikih bahkan memakruhkan perilaku muslim yang melangkahi atau berjalan di atas kuburan.
Hal ini tertulis dalam Fiqih ala Madzhahibul Arba'ah.
ويكره المشي على القبور إلا لضرورة كما إذا لم يصل إلى قبر ميته إلا بذلك باتفاق
“Makruh berjalan di atas kuburan, kecuali dalam keadaan darurat. Seperti ketika seseorang yang tidak dapat sampai pada kuburan mayatnya kecuali dengan cara melangkahi kuburan. Hukum ini sudah menjadi kesepakatan jumhur ulama.” Hadist Hukum Ziarah Kubur
Salah satu sunnah Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam adalah ziarah kubur kepada orang tua, terutama orang-orang yang sholeh ahli ilmu (ulama).
Sementara menjadi wajib hukumnya bagi orang yang hidup kepada orang yang meninggal: memandikan, mengafani, menyolati dan menguburkan. Setelah jenazah dikuburkan, disunnahkan mendo’akan jenazah supaya dijauhi dari siksa kubur dan fitnah kubur.
Namun, sering kita jumpai sesama muslim jika hendak megantarkan jenazah ke kuburan yang melangkahi kuburan. Ini dikarenakan ketidaktahuan bagaimana hukumnya melangkahi kuburan.
Diantaranya larangan peziarah di kuburan adalah:
1. Menghina dan menjelek-jelekan jenazah
2. Duduk di atas pusara kuburan
3. Melangkahi di atas kuburan
Rasulullah shalallahu alaihi wasallam bersabda:
لَأَنْ أَمْشِي عَلَى جَمْرَة أَوْ سَيْف , أَوْ أَخْصِف نَعْلِي بِرِجْلِي أَحَبُّ إِلَيَّ مِنْ أَنْ أَمْشِي عَلَى قَبْرِ مُسْلِمٍ
“Sungguh aku berjalan diatas bara api, atau pedang,atau aku menjahit sandalku memakai kakiku lebih aku sukai dibanding aku mesti berjalan di atas kuburan seorang Muslim.”
Hadist yang diriwayatkan Al Imam Abu Daud dari 'Uqbah bin 'Amir ini jelas bahwa berjalan dan melangkahi di atas kuburan adalah perkara yang dilarang oleh Rasulullah shalallahu 'alaihi wa sallam.
Sayyid Sabiq, dalam Fiqhus Sunnah-nya, dengan tegas menjelaskan akan larangan duduk di atas kuburan, bersandar di pusara bahkan berjalan di atas kuburan. Ini membuktikan bahwa perkara tersebut adalah ciri seseorang tidak menghormati dan memuliakan jenazah. Bahkan dengan cara itu menyakiti jenazah.
Sebagaimana sabda Nabi shalallau 'alaihi wa sallam, yang diriwayatkan oleh Al Imam Ahmad, dari 'Amr bin Hazm, beliau mengisahkan:
رَآنِيْ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم مُتَّكِئاً عَلىَ قَبْر، فَقَالَ:لاَ تُؤْذِ صَاحِبَ هَذَا اْلقَبْرِ
“Suatu ketika, Rasulullah menyaksikan aku sedang bersandar pada suatu kuburan. Lalu Nabi Shalallahu 'alaihi wa sallam. berkata, ‘Jangan engkau sakiti penghuni kuburan ini.’”
Dalam hadist yang berbeda, diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Imam Muslim, Ibnu Majah, dan An Nasai dari Abu Hurairah, beliau berkata bahwa Nabi shalallahu 'alaihi wa sallam. bersabda;
لَأَنْ يَجْلِسَ أَحَدُكُمْ عَلَى جَمْرَةٍ، فَتَحْرِقَ ثِيَابَهُ، فَتُخْلِصَ إِلَى جِلْدِهِ، خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَجْلِسَ عَلَى قَبْرٍ
“Sungguh... Jika salah satu dari kalian duduk di atas bara api lantas membakar baju sampai menembus kulitnya, itu lebih baik dibandingkan kalian duduk di atas kuburan.”
Duduk Di Atas Kuburan adalah Haram
Sebagaiman dalam kitab Fiqhus Sunnah, bahwa melewati hadis ini Ibnu Hazm dengan tegas mengharamkan duduk dan berlangsung di atas kuburan. Begitu pun dengan kebanyakan ulama salaf dan sejumlah sahabat seperti Abu Hurairah RA, dengan tegas pula mengharamkan duduk dan berjalan di atas kuburan.
Rasulullah SAW Melarang Umatnya Melangkahi Kuburan
Para ulama menyebutkan bahwa orang yang melangkahi dan berjalan di atas kuburan sama dengan tidak memuliakan mayit tersebut saat masih hidup.
Pada suatu hari, Sahabat Rasulullah shalallahu 'alaihi wa salllam, yang juga perawi hadist bernama 'Uqbah bin Amir pernah bercerita kepada para muridnya.
Uqbah mengajarkan kepada semua muridnya supaya sopan penuh adab ketika melewati ke pemakaman. Apalagi menginjak-injak atau melangkahi kuburan. Pernyataan 'Uqbah bin Amir ini berdasarkan hadist Rasulullah shalallahu 'alaihi wa salllam yang berbunyi,
قَالَ رَسُول اللَّه صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ” لَأَنْ أَمْشِي عَلَى جَمْرَة أَوْ سَيْف , أَوْ أَخْصِف نَعْلِي بِرِجْلِي أَحَبّ إِلَيَّ مِنْ أَنْ أَمْشِي عَلَى قَبْر مُسْلِم
“Sungguh jika aku berjalan di atas bara api atau pedang, atau aku menjahit sandalku memakai kakiku, lebih aku sukai daripada aku melangkahi di atas kuburan seorang Muslim.” (HR. Ibnu Majah)
Imam al Abadi dalam 'Aunul Ma’bud menyatakan bahwa larangan melangkahi kuburan itu adalah cara berakhlak/beradab kita kepada orang yang meninggal. Al Abadi pun menyatakan bahwa larangan Rasul tersebut ialah salah satu cara ihtiram (memuliakan) orang yang meninggal, terlebih orang yang meninggal tersebut ialah kuburannya para ulama atau tokoh yang dihormati. Menginjak-injak dan melangkahi kuburan ulama sama halnya dengan menginjak-injak dan melangkahi ulama tersebut saat masih hidup. Na'udzubillahi min dzalik.
فاحترام الميت في قبرة بمنزلة احترامه في داره التي كان يسكنها في الدنيافإن القبر قد صار داره
“Memuliakan mayit di dalam kuburnya sama dengan memuliakan mayit tersebut saat masih hidup. Karena bahwasannya kuburan ialah rumah untuk mayit tersebut.”
Pendapat al Abadi didasarkan pada hadis Nabi shalallahu 'alaihi wa sallam:
“كسر عظم الميت ككسره حيا”
“Menghancurkan kemuliaan mayit, sama dengan menghancurkan kemuliaannya ketika masih hidup.”
Ulama fikih bahkan memakruhkan perilaku muslim yang melangkahi atau berjalan di atas kuburan.
Hal ini tertulis dalam Fiqih ala Madzhahibul Arba'ah.
ويكره المشي على القبور إلا لضرورة كما إذا لم يصل إلى قبر ميته إلا بذلك باتفاق
“Makruh berjalan di atas kuburan, kecuali dalam keadaan darurat. Seperti ketika seseorang yang tidak dapat sampai pada kuburan mayatnya kecuali dengan cara melangkahi kuburan. Hukum ini sudah menjadi kesepakatan jumhur ulama.” Hadist Hukum Ziarah Kubur