Santri Mandiri - Virus Corona sekarang masih banyak diperbincangkan baik dimedia sosial, lingkungan sekitar dan lain sebagainya. Lalu beberapa hari kebelakang timbul suara adzan yang berbeda dari hari biasanya.
Bagaimana Hukum Mengubah Adzan Untuk Antisipasi Virus Corona
Artikel ini telah dikutip dari website resmi lirboyo.net
Beberapa hari terakhir, publik sempat dihebohkan dengan lafal adzan dari sebuah masjid yang masih terdengar asing di telinga.
Telah diketahui bahwa tambahan kalimat adzan tersebut menjadi seruan agar umat Muslim melakukan salat di rumahnya masing-masing.
Hal tersebut dilakukan sebagai antisipasi merebaknya wabah virus Corona yang semakin meluas.
Dalam persoalan ini, Imam an-Nawawi menjelaskan:
كَانَتْ لَيْلَةً مَطِيرَةً أَوْ ذَاتَ رِيحٍ وَظُلْمَةٍ يُسْتَحَبُّ أَنْ يَقُولَ الْمُؤَذِّنُ إذَا فَرَغَ مِنْ أَذَانِهِ أَلَا صَلُّوا فِي رِحَالِكُمْ
Artinya: “Ketika di malam hari terjadi hujan lebat, angin kencang, dan sangat gelap, maka disunahkan bagi orang yang adzan untuk mengucapkan ‘Salatlah di rumah kalian’.”
(Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab, III/129)
Dalam beberapa literatur kitab fikih, banyak diriwayatkan ragam kalimat tambahan dari teks adzan yang dimasyhurkan atas titah Rasulullah Saw. kepada juru adzan nya.
Hal tersebut dilakukan bahkan dianjurkan sesuai dengan kondisi dan situasi yang berpotensi akan menimbulkan masyaqah (kesulitan) sebagaimana riwayat yang ada.
Di antaranya ialah antisipasi dan meningkatkan kewaspadaan terhadap wabah virus yang mudah menular. (Mughni al-Muhtaj, I/474)
Sebagai rangkaian adzan, selain menandakan masuknya waktu salat, tambahan kalimat adzan pada kondisi ini ditujukan agar para pendengarnya tidak keluar rumahdan menunaikan salatdi rumah masing-masing.
Syekh Ahmad bin Qasim Al-‘Ubadi memaparkan:
أَنَّهُمَا هُنَا لَيْسَا لِلدُّعَاءِ إلَى مَحَلِّ الْأَذَانِ بَلْ لِلدُّعَاءِ إلَى الصَّلَاةِ فِي مَحَلِّ السَّامِعِينَ
Artinya: “Tambahan bacaan adzan dalam keadaan ini bukan ajakan untuk salat di tempat adzan tersebut dikumandangkan. Akan tetapi bertujuan sebagai seruan untuk melaksanakan salat di tempat masing-masing orang yang mendengarnya.”
(Hawasyi as-Syarwani wa Al-‘Ubadi, I/481)