Santri mandiri - Ini Dia Hukum Melamakan Sujud Terakhir dalam Sholat, Bolehkah? | Umat Islam biasa melaksanakan sholat fardhu 5x dalam 1 Hari, namun disamping hal tersebut dalam sebuah hadits riwayat Muslim, Abu Dawud, An-Nasa’i menjelaskan:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أَقْرَبُ مَا يَكُونُ الْعَبْدُ مِنْ رَبِّهِ وَهُوَ سَاجِدٌ فَأَكْثِرُوا الدُّعَاءَ
Maksud dari hadits diatas ialah momentum terdekat seorang hamba dan tuhannya adalah ketika
sedang sujud, oleh karena itu perbanyaklah doa pada saat itu (sujud).
Namun demikian timbul pertanyaan:
Bolehkah seorang imam melamakan/memperlama sujud terakhir (untuk berdoa)? Bagaimana hukumnya?
Penjelasan Melamakan Sujud Terakhir dalam Sholat
Mari kita lirik hadits riwayat Bukhari, Muslim, Abu Dawud berikut:
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ لِلنَّاسِ فَلْيُخَفِّفْ فَإِنَّ فِي النَّاسِ الضَّعِيفَ وَالسَّقِيمَ وَذَا الْحَاجَةِ وَإِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ لِنَفْسِهِ ، فَلْيُطَوِّلْ مَا شَاءَ
Hadits diatas menjelaskan رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ bersabda:
Bila salah seorang kamu mengimami orang banyak hendaknya ia meringangkan karena di tengah jamaah terdapat orang dhaif, orang sakit, dan orang yang berhajat (orang lansia pada lain riwayat). Tetapi jika ia melakukan shalat sendiri, bolehlah ia melamakan shalat sesuai kehendaknya.
Sudah jelas dalam hadits tersebut menerangkan bahwa pemberlakuan memperlama sujud terakhir dalam sholat ini berlaku pada saat melaksanakan sholat sendiri ataupun sholat sunnah yang tidak disyariatkan berjama'ah.
Keringanan tersebut sudah diberikan rasulullah sesuai hadits diatas, mereka yang mengimami harus memperhatikan banyaknya orang (jama'ah) yang memiliki kondisi yang berbeda-beda.
Wallahu'alam