Santri asyik - Generasi milenial memiliki karakteristik yang beranekaragam, diantaranya adalah memiliki pikiran yang lebih terbuka dan kepercayaan diri yang tinggi, selain itu para remaja di generasi ini sangat menyukai sesuatu yang unik, berwarna, dan tentunya stylish.
Hal ini bisa dilihat dari bagaimana gaya mereka dalam berpakaian, berjalan, dan tentu benda-benda yang mereka miliki begitu banyak, unik, dan beragam, baik dari koleksi mainan hingga hal-hal yang digunakan dalam beribadah.
Busana Wanita Dalam Sholat, Standarnya Seperti Apa?
Salah satu contoh riil yang dapat kita lihat adalah bagaimana kondisi dalam kehidupan di masyarakat dewasa ini, dimana para muslimah melaksankan shalat dengan berbagai jenis pakaian (busana/mukena), ada yang menggunakan mukena polos, mukena bermotif, ada yang menggunakan mukena terusan, bahkan ada yang sudah tidak menggunakan mukena yang biasa kita lihat (kain selubung berjahit), melainkan pakaian biasa yaitu dengan menggunakan baju kurung, dengan bawahan rok panjang dan di dalamnya menggunakan celana panjang untuk membalut kulit, berkaos kaki serta mengenakan jilbab yang menutup dagu.
Melihat kondisi muslimah saat ini dalam berbusana ketika shalat, timbul sebuah pertanyaan mengenai hukum tidak menggunakan mukena dalam shalat melainkan menggunakan pakaian kurung, apakah hal tersebut menyalahi syariat dimana biasa kita lihat busana kaum muslimah dalam shalat adalah memakai mukenah.
Dalam kitab Hasyiyah al-Bujairami menerangkan bahwa syarat shalat yang ketiga adalah menutup aurat walaupun ditempat yang sepi dan gelap dengan sesuatu yang menutup warna kulit aurat dari sisi atas, samping, depan, dan belakang, tidak dari sisi bawahnya.
Dari keterangan kitab di atas dapat dipahami bahwasanya shalat dengan tidak menggunakan mukena tetap sah dengan ketentuan pakaian yang digunakan bisa menutup warna kulit (aurat) dari segala sisi selain bawah.
Kemudian bagaimana kah standar mukena yang dianjurkan menurut fiqh/ syara’?
Menurut syara’ standar sahnya mukena yang digunakan untuk shalat adalah suci, bisa menutup warna kulit (aurat), bisa menutup dari sisi atas, samping, depan, belakang, dan makruh hukumnya menggunakan mukena yang bermotif dan ketat karena dapat mengganggu ke khusyu’an dalam shalat.