Saat Menstruasi, Bolehkah Memotong Rambut dan Kuku? Ini Penjelasannya

Saat Menstruasi, Bolehkah Memotong Rambut dan Kuku? Ini Penjelasannya
bolehkah memotong kuku saat manstrubasi


Santri Mandiri - Memotong kuku dan rambut merupakan salah satu bentuk dari menjaga kebersihan dan kerapian. Masyhur kita dengar bahwa Allah menyukai kebersihan dan kerapian, sehingga dalam keadaan tertentu disunahkan membersihkan diri dan memakai wewangian.


Namun bagaimana jika maksud membersihkan diri dengan memotong kuku dan rambut dilakukan oleh permpuan ketika menstruasi?

Jika ditelusuri dalam Alquran tidak ada dalail yang secara tegas melarang perempuan sedang menstruasi atau dalam keadaan hadas untuk memotong kuku dan rambut.

Dalam suatu Riwayat diceritakan bahwa ketika Aisyah RA menunaikan haji Wada’ bersama Nabi SAW, ia mendapati dirinya haid. Nabi SAW memintanya untuk mandi dan bersisir. “Uraikan rambutmu dan bersisirlah. Serta berihlal (talbiyah) dengan haji dan tinggalkan umroh,” sabda Beliau SAW. (HR Bukhari Muslim).

Lebih lanjut mngenai persoalan ini, kalnagan ulama Syafi’I dalam kitab Tuhfatul Muhtaj (4/56) Ahli secara tegas memperbolehkan kaum wanita yang haid atau nifas memotong kuku, mencukur bulu ketiak/ kemaluan, dan seterusnya.

Meskipun begitu dalam melihat suatu persoalan hukum yang dikedepankan adlah kehati-hatian. Bahwa ada juga yang berpendapat jika anggota badan kan kembali kepada pemiliknya diakhirat nanti. 

Ini menjadi alasan tidak diperkenankannya memotong kuku dan rambut saat menstruasi. Oleh karenanya dalam Uyunul masail lin nisa, Lirboyo : Lajnah Bahtsul Masail Madrasah Bidayatul Mubtadi’in, 2003 dijelaskan Jika terlanjur memotong kuku saat haid, maka yang wajib dibasuh adalah tempat (bekas) anggota yang dipotong bukan potongan dari anggota itu.


Imam al-Ghozali dalam kitabnya Ihya Ulumuddin, juga Syekh Zainuddin Ahmad bin Abdul Aziz dalam kitab Fathul Muin:

وينبغي أن لا يزيلوا قبل الغسل شعرا أو ظفرا وكذا دما لان ذلك يرد في الآخرة جنبا

Artinya: “Sebaiknya sebelum mandi jangan membuang rambut, kuku, dan juga darah. karena sesungguhnya semua itu kelak di akhirat akan dikembalikan masih dalam keadaan junub.”

Persoalan memotong kuku dan rambut saat menstruasi dikalangan ulama masih diperselisihkan. Maka dari itu, hukum memotong kuku dan rambut diperbolehkan, namun demi kehati-hatian ada baiknya mengikuti anjuran Imam Al-Ghazali sebaiknya menunggu keadaan suci.

jendela dakwah

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel